Syarat pokok pelayanan kesehatan
yang dimaksud (Azwar, 1996) adalah :
·
Tersedia
dan berkesinambungan
Syarat pokok pertama pelayanan
kesehatan yang baik adalah pelayanan tersebut harus tersedia di masyarakat
(available) serta bersifat berkesinambungan (continuous). Artinya semua jenis
pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mudah dicapai oleh
masyarakat.
·
Dapat
diterima dan wajar
Syarat pokok kedua pelayanan
kesehatan yang baik adalah apa yang dapat diterima (acceptable) oleh masyarakat
serta bersifat wajar (appropriate). Artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak
bertentangan dengan adat istiadat, kebudayaan, keyakinan, kepercayaan
masyarakat dan bersifat wajar.
·
Mudah
dicapai
Syarat pokok ketiga pelayanan
kesehatan yang baik adalah yang mudah dicapai (accessible) oleh masyarakat.
Pengertian ketercapaian yang dimaksud disini terutama dari sudut lokasi. Dengan
demikian untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik, maka pengaturan sarana
kesehatan menjadi sangat penting.
·
Mudah dijangkau
Syarat pokok pelayanan kesehatan
yang ke empat adalah mudah dijangkau (affordable) oleh masyarakat. Pengertian
keterjangkauan di sini terutama dari sudut biaya. Pengertian keterjangkauan di
sini terutama dari sudut jarak dan biaya. Untuk mewujudkan keadaan seperti ini
harus dapat diupayakan pendekatan sarana pelayanan kesehatan dan biaya
kesehatan diharapkan sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
·
Bermutu
Syarat pokok pelayanan kesehatan
yang kelima adalah yang bermutu (quality). Pengertian mutu yang dimaksud adalah
yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan, yang disatu pihak dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan,
dan pihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta
standar yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar